Kembangkan Kasus Bupati Supendi, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu
jpnn.com, JAKARTA - KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa (10/12).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi. KPK menyita sejumlah dokumen uang terkait kasus suap tersebut.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Diketahui, KPK pada Selasa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
Dua lokasi yang digeledah, yakni kantor BPR Indramayu di Jalan S Parman Indramayu dan rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarosi Indramayu.
KPK, Selasa juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka Supendi, yaitu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," ucap Febri.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa (10/12).
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok