Kembangkan Kasus Dhana, Periksa Gayus di Penjara
Jumat, 04 Mei 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Kasus yang menjerat Gayus Tambunan seolah belum berhenti. Pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu malah kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, pemeriksaan terhadap Gayus dilakukan di Lapas Cipinang, Jumat (4/5). Lapas Cipinang adalah tempat tinggal Gayus menjalani hukuman penjara selama 26 tahun karena terbukti melakukan berbagai pidana mulai dari korupsi, pencucian uang, penyuapan hingga mafia hukum.
"Kasus DW, pemeriksaan satu saksi yaitu Gayus Tambunan. Pemeriksaan dilaksanakan di LP Cipinang," tulis Adi lewat pesan singkat. Hanya saja Adi tak menjelaskan keterlibatan Gayus dalam kasus itu sehingga harus diperiksa kejaksaan.
Terpisah, pengacara Gayus, Hotma Sitompoel membantah adanya pemeriksaan terhadap kliennya itu. Menurut Hotma, jika kejaksaan hendak memeriksa Gayus maka terlebih dahulu harus meminta izin ke Pengadilan Tinggi DKI.
JAKARTA - Kasus yang menjerat Gayus Tambunan seolah belum berhenti. Pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu malah kembali menjalani pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda