Kembangkan Kasus Mafia BBM, Polri Sisir Data PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan terus menggandeng instansi lain dalam mengungkap kasus dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob. Sebab, ada dugaan kasus itu bakal menyeret nama lain setelah sebelumnya polisi menetapkan lima tersangka termasuk Abob.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie, penyidik Bareskrim Polri telah menggandeng instansi lain dalam rangka mengungkap kasus itu. Salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terus dilakukan penegakan hukum dengan penyidikan. Tentu harus dilakukan kerjasama lintas fungsi maupun lintas instansi, karena ada pejabat lain yang mungkin bisa dicurigai,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (5/9).
Hanya saja Ronny enggan membuka lebih jauh tentang pihak lain yang juga dibidik dalam penyidikan kasus itu. “Asas praduga tak bersalah jadi dasar sampai kita menemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Ronny menegaskan, koordinasi dengan PPATK sangat diperlukan dalam penyidikan kasus itu. Sebab, informasi awalnya memang dari PPATK ketika menemukan rekening di bank atas nama Niwen Khaeriyah. Sebagai seorang PNS di Pemko Batam, Niwen dicurigai memiliki profil transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Awal mula informasi transaksi keuangan di rekening itu berawal dari PPATK. Karena itu PPATK terus memberikan informasi. Penyidik juga saling kerjasama, bertukar informasi karena PPATK jadi ahli. Alat bukti keterangan ahli ada di PPATK, berdasarkan kasus awal yang dikembangkan,” paparnya.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, sejauh ini Polri sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka dalam kasus itu. “Sampai saat ini masih kita kembangkan penyidikannya. Beberapa tersangka lain juga sudah dilakukan upaya paksa dan masih kita kembangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menjerat Abob dan empat orang lainnya, yakni Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu berasal dari praktik bisnis BBM ilegal.
JAKARTA - Mabes Polri akan terus menggandeng instansi lain dalam mengungkap kasus dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa