Kembangkan Kasus MPLIK, Jaksa Geledah Kominfo
Jumat, 19 Juli 2013 – 19:54 WIB
Untuk kasus MPLIK, Kejagung sudah menetapkan tersangka terhadap DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan). DNA dan S menurut penyidik diduga telah menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Adapun modus korupsi yang dilakukan, spesifikasi teknis dan operasional perangkat tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:
Sementara itu Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) selaku pelapor kembali mendesak kejaksaan agar tak pandang bulu dalam menyidik kasus MPLIK. Hal ini dikemukakan Koordinator SKAK Aufa Rico saat mendatangi gedung Puspenkum.
"Siapapun yang terkait harus diperiksa, termasuk pejabat PT Telkom selaku pemegang tender proyek tersebut," kata Aufa.
Berdasarkan laporan Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (19/7), menggeledah dua kantor yang diduga menjadi tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo