Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:12 WIB
"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan seribu dan tujuh lembar pecahan 100," papar Febri.
Karena itu KPK menjerat Darman dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Daftar nama tersangka dalam kasus suap proyek proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo bertambah setelah KPK menjerat Dirut PT Inti Darman Mappangara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026