Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI

Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan seribu dan tujuh lembar pecahan 100," papar Febri.

Karena itu KPK menjerat Darman dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Daftar nama tersangka dalam kasus suap proyek proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo bertambah setelah KPK menjerat Dirut PT Inti Darman Mappangara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News