Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo
"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan seribu dan tujuh lembar pecahan 100," papar Febri.
Karena itu KPK menjerat Darman dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Daftar nama tersangka dalam kasus suap proyek proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo bertambah setelah KPK menjerat Dirut PT Inti Darman Mappangara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja