Kembangkan Pemeriksaan untuk Jerat Tersangka Lain Kasus Kondensat

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat tidak hanya berhenti pada tiga tersangka saja. Penyidik pun terus mengembangkan penyidikan pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar USD 156 juta itu.
“Yang jelas, kami tidak mau diam di tiga tersangka itu saja. Kita harus kembangkan agar kasus ini terungkap,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Senin (11/5) di Jakarta.
Sejauh ini, Bareskrim memang baru menjerat tiga tersangka. Yakni RP, DH dan HW yang berlatar belakang dari SKK Migas maupun PT TPPI.
Namun, Victor menegaskan bahwa tambahan tersangka dalam kasus ini tergantung dari perkembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya terus mencari kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kan itu dari keterangan saksi-saksi baru kita lihat apakah ada tersangka lainnya atau tidak,” tegasnya.
Karenanya, Selasa (12/5), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam kasus ini. Victor menjelaskan dua saksi berasal dari pejabat TPPI, tiga pejabat SKK Migas dan satu dari Kementerian Keuangan.
Namun, Victor enggan membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa tersebut. Menurutnya, pemeriksaan difokuskan untuk mengorek keterangan terkait tugas dan fungsi mereka. “Termasuk bagaimana proses penunjukan (TPPI), pembuatan dokumen dalam penjualan kondensat dan lain-lain,” papar Victor. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat tidak hanya berhenti pada tiga tersangka saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan