Kembangkan Suap Abdul Ghani Kasuba, KPK Bidik Harita Group

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mendalami sepak terjang Harita Group di Provinsi Maluku Utara. Di antara yang didalami terkait pengurusan perizinan hingga kegiatan eksplorasi melalui entitasnya.
"Kami sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apapun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG ini di wilayah Maluku Utara," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/7).
Buka tanpa sebab peran Harita Group sedang didalami penyidik. Hal itu menyusul dibongkarnya dugaan sejumlah praktik rasuah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Termasuk salah satunya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST).
NCKL diketahui merupakan bagian dari Grup Harita.
Adapun Stevi Thomas merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2023 lalu.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK mendalami terkait pengurusan perizinan hingga kegiatan eksplorasi melalui entitasnya.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil