Kemdag Segera Rilis 'White List' Pemegang API
Kamis, 08 April 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera merilis daftar putih (white list) pemegang Angka Pengenal Importir (API). Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17/M-DAG/PER/3/2010 tentang Perubahan Atas Permendag No 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API). Permendag 45/2009, kata Partogi pula, mengizinkan kepemilikan beberapa API, sehingga impor produk barang modal atau bahan baku serta barang jadi bisa dilakukan oleh satu perusahaan. "Permendag 17/2010 hanya mengenal API-P dan API-U. Sehingga, pemilik API-P hanya bisa mengimpor barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksinya. Sedangkan untuk barang jadi sejenis yang dia produksi atau impor produk lain yang untuk diperdagangkan kemudian, hanya bisa dilakukan pemilik API-U," kata Partogi.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Kemdag, Partogi mengatakan, berdasarkan Permendag 17/2010, API hanya ada dua jenis yakni API-Produsen (API-P) untuk industri dan API-Umum (API-U) untuk pedagang umum. Sebelumnya, Permendag 45/2009 mengenal beberapa jenis API yakni untuk produsen, umum, khusus dan terbatas.
Baca Juga:
"API terbatas (API-T) diterbitkan oleh BKPM sebagai fasilitas untuk realisasi investasi industri di Indonesia," ujarnya, di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (8/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera merilis daftar putih (white list) pemegang Angka Pengenal
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024