Kemdagri Belum Dapat Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, meski di tingkat banding pengadilan telah mengeluarkan putusan dan Bonaran maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengajukan kasasi, namun syarat yang sangat mendasar belum diperoleh Kemdagri untuk menerbitkan SK tersebut.
"Untuk pemberhentian Bonaran, kami masih menunggu surat dari pengadilan. Ini untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan sudah benar-benar inkrah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kepada JPNN, Kamis (22/10).
Menurut Sumarsono, kalau surat dari pengadilan yang menyatakan putusan terhadap Bonaran telah inkrah, maka prosesnya di Kemendagri tidak akan lama. Bahkan dalam waktu 1-2 hari proses penerbitan SK pemberhentian sudah dapat dilakukan.
"Kalau sudah ada surat dari pengadilan, itu kami pecat langsung. Tapi kalau belum ada, yang kami tunggu terlebih dahulu. Karena itu kan bukti sebagai tahapan untuk memproses," ujarnya.
SK pemberhentian kata Sumarsono, akan diproses bersamaan dengan SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah Syukran Tandjung sebagai bupati defenitif.
"Kalau di daerah terdapat wakil bupati, maka secara otomatis akan diangkat menjadi bupati defenitif. Tapi kalau di daerah itu jabatan wakil bupatinya kosong, maka pengangkatan tidak bisa langsung. Harus diangkat pelaksana harian terlebih dahulu," ujar Sumarsono.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel