Kemdagri Didesak Selesaikan Sengketa Desa Rohul-Kampar
Rabu, 05 Mei 2010 – 22:03 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk segera menyelesaikan persoalan lima desa yang diperebutkan antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar yang berada di Provinsi Riau. Namun, Kemdagri juga dipesan untuk tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan turut serta melibatkan pemda terkait, sehingga tak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Hal ini merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan Kemdagri, di Gedung DPR RI, Rabu (5/5), yang langsung dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap. Dalam Raker itu sendiri, memang persoalan lima desa tersebut menjadi bahan pembicaraan cukup alot antara anggota DPR RI dengan Kemdagri, karena Komisi II menganggap Kemdagri tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Seperti dikemukakan di dalam Raker itu oleh salah seorang anggota Komisi II, Gamari Sutrisno, bahwa beberapa waktu lalu Komisi II mendapat laporan secara resmi dari pihak Pemda Kampar, di mana mereka merasa tak dilibatkan dalam menentukan lima desa ini masuk ke wilayah mana - hingga akhirnya jatuh ke wilayah Rohul. "Saya rasa, walaupun Mendagri telah memutuskan dalam surat edaran yang menyebutkan bahwa lima desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, namun keputusan itu belum final, sehingga bisa dilakukan kajian kembali dengan melibatkan semua kepentingan yang ada," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Djufri. Dia meminta agar persoalan ini ditinjau dan dilakukan pengkajian yang lebih matang lagi, sehingga keputusan yang diambil betul-betul diterima oleh kedua daerah tersebut. "Kita minta kepada Kemdagri agar persoalan ini diselesaikan dengan melibatkan kedua daerah yang bersengketa, namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Karena kita tidak ingin dengan adanya persoalan ini, kedua daerah jadi saling bermusuhan," ujarnya pula.
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk segera menyelesaikan persoalan lima desa yang diperebutkan antara Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar