Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada

jpnn.com - "Tim masih terus merampungkan laporan. Tapi intinya, kalau ada ASN yang terlibat dalam kampanye dan berpihak pada salah satu pasangan calon, itu sudah melanggar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Minggu (13/12).
Menurut Yus, walau hanya ikut berkampanye masuk kategori pelanggaran, karena ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.
"Untuk sanksinya, itu nanti ada tim. Kami sampaikan ke pejabat pembina kepegawaian," ujar Yuswandi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan, kata Yus, mulai dari sanksi peringatan hingga sanksi berat dapat berupa pemecatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Misalnya untuk yang dijatuhi pemecatan, itu nanti tim yang akan menilai kesalahannya. Tapi bisa juga hanya teguran tertulis. Saya kira itu juga sudah sangat keras. Tapi memang yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Pemantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga saat ini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang