Kemdagri Kembalikan Ranperda APBD DKI
Berkas Dianggap Belum Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan berkas perbaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015, yang telah diterima Kamis (5/2) untuk dievaluasi ternyata belum lengkap. Karenanya, Kemdagri akan mengembalikan Ranperda APBD DKI.
"Seperti tidak ada ringkasan APBD. Pembiayaan belanja tak langsung tidak ada," ujar Tjahjo, Senin (9/2).
Menurutnya, penyerahan berkas Ranpreda APBD DKI pada intinya belum sesuai dengan struktur dan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Karenanya, kata Tjahjo, Kemdagri belum dapat mengevalusi Ranperda APBD DKI Jakarta 2015.
"Kepala Bappeda DKI dan Kepala BPKD telah kami panggil untuk diberitahu dan secara resmi, Jumat kemarin (6/2) sudah disurati untuk dikembalikan kepada gubernur dan DPRD untuk disempurnakan sesuai ketentuan," katanya.
Tjahjo menambahkan, Kemdagri sebelumnya juga telah menerima surat dari DPRD DKI yang menyatakan pengajuan Ranperda APBD DKI cacat prosedur. Padahal Ranperda itu telah mendapat persetujuan bersama oleh gubernur dan DPRD DKI.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan berkas perbaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015, yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS