Kemdagri Minta Pemda Tinjau Kembali SKT Gafatar

Kemdagri Minta Pemda Tinjau Kembali SKT Gafatar
Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim radiogram ke seluruh kepala daerah di Indonesia, guna mencermati aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) khususnya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, dalam radiogram daerah diminta meninjau kembali surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah diterbitkan bagi Ormas Gafatar. Termasuk ormas-ormas lain yang menyimpang dari ajaran agama tatanan kehidupan bermasyarakat.

"Kemendagri juga meminta melakukan pemantauan setiap aktivitas ormas di daerah khususnya Ormas Gafatar dan berkoordinasi dengan tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) daerah," ujar Soedarmo, Kamis (14/1).

Pemerintah Daerah, kata Soedarmo, juga perlu meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida), Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan instansi terkait lainnya dalam rangka menanggulangi dan mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Kemendagri juga meminta daerah melakukan optimalisasi peran forum-forum masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti FKUB, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai langkah antisipasi atas aktivitas ormas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Menurut Soedarmo, Kemendagri juga mengingatkan Pemda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah dengan memberdayakan penyuluh agama dan lembaga-lembaga keagaaman di daerah untuk mencegah penyebaran aliran sesat melalui gerakan sosial.(gir/jpnn) 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim radiogram ke seluruh kepala daerah di Indonesia, guna mencermati aktivitas organisasi kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News