Kemdagri: Pelantikan 'Iwan Bule' di Jabar Sesuai Aturan

Kemdagri: Pelantikan 'Iwan Bule' di Jabar Sesuai Aturan
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, murni untuk mengisi kekosongan jabatan.

Itu dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Ahmad Heryawan.

Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) itu dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar setelah adanya surat keputusan presiden.

"Pelantikan Pak Iriawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujar Bahtiar di Bandung, Jabar, Senin (18/6).

Menurut Bahtiar, pada Pasal 4 ayat 2 dinyatakan, penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat  di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Bahtiar mengakui, nama mantan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya itu sebelumnya sempat dipermasalahkan saat disebut-sebut bakal menjadi Pj Gubernur Jabar, beberapa waktu lalu.

"Sekarang Komjen Pol M Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang di lembaga Lemhanas, pejabat Eselon I Sestama Lemhanas dan Setara dengan Sekjen atau Dirjen," ucapnya.

Untuk diketahui kepemimpinan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar berakhir 13 Juni lalu. 

Penjabat Gubernur Jabar yang akrab disapa Iwan Bule dilantik dan bertugas sampai pelantikan gubernur Jabar 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News