Akomodasi Penganut Aliran Kepercayaan
Kemdagri Perbaiki Aplikasi SIAK Setelah Keputusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada sejumlah langkah yang akan ditempuh pihaknya menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan para penganut aliran kepercayaan mencantumkan identitas 'penghayat kepercayaan' pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah pertama, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mendapatkan data aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi data base kependudukan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (7/11).
Langkah selanjutnya, Kemendagri juga akan melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Paling tidak melingkupi 542 kabupaten/kota yang ada.
"Kemdagri juga akan mengajukan usulan perubahan ke dua UU Adminduk (UU Nomor 24/2013, red). Untuk mengakomodir putusan MK di maksud," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sejumlah penganut aliran kepercayaan mengajukan judicial review ke MK terkait pembatasan pengisian kolom agama pada KTP dan KK, hanya sesuai enam agama yang diakui di Indonesia.
MK mengabulkan permohonan para pemohon yang antara lain diajukan Nggay Mehang Tana, petani asal Sumba Timur, NTT.
Kemudian Pagar Demanra Sirait, warga Gopgopan, Sampuara, Toba Samosir, Sumut. Arnol Purba, warga Belawan, Sumut dan Carlim, warga Cikandang, Brebes, Jawa Tengah. MK memutuskan mengabulkan judicial review.(gir/jpnn)
Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi data base kependudukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina