Kemdagri Perlu Remajakan Alat Perekaman e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meremajakan alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik di daerah-daerah.
Pasalnya, sejumlah alat yang ada saat ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya dan telah dioperasikan sejak 2011 lalu.
"Hasil investigasi ORI memperlihatkan beberapa peralatan yang ada sudah tak dapat dipergunakan. Sehingga memperlambat kinerja petugas di daerah," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy di Kantor ORI, bilangan Rasuna Said, Senin (7/11).
Selain itu, ORI juga merekomendasikan agar Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen DUkcapil),memastikan pengadaan blanko e-KTP berjalan sesuai jadwal dan kualitasnya terjamin.
Karena, sampai saat ini, masih terdapat penduduk yang belum memiliki fisik e-KTP meski telah merekam data.
"ORI merekomendasikan Kemendagri perlu melakukan pendataan dan proyeksi, membuat prioritas dan menghindari penundaan pemenuhan kebutuhan blanko KTP elektronik di daerah, sehingga masyarakat yang sudah melakukan perekaman dapat segera memperoleh haknya secara adil," ujar Suaedy. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meremajakan alat perekaman dan pencetakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan