Kemdagri Rampungkan Draf Aturan Pelaksana UU Pemda
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyelesaian 30 rancangan peraturan pemerintah, dua peraturan presiden dan enam Peraturan Mendagri yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Mendagri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian sejumlah peraturan tersebut dilakukan antara lain dengan mengorganisasikan serangkaian pertemuan pembahasan secara paralel dengan melibatkan pejabat internal maupun eksternal Kemendagri, termasuk dukungan para pakar.
“Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, teridentifikasi 23 RPP telah tersusun draf, termasuk untuk RPP Prioritas,” ujar Tjahjo, Selasa (22/9).
RPP prioritas, kata Tjahjo, antara lain RP tentang penataan urusan, perangkat daerah, penataan daerah, disain besar penataan daerah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta evaluasi kinerja. Sementara tujuh RPP lainnya, kini sedang dalam proses penyusunan draf.
Terkait perkembangan penyelesaian dua peraturan presiden, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, satu kini telah selesai, yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Sementara Perpres tentang Pejabat Sekda telah tersusun drafnya dan sudah dilaksanakan koordinasi internal Kemendagri.
“Untuk Rancangan Permendagri telah dilakukan konsolidasi internal dalam rangka penyusunan draf,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyelesaian 30 rancangan peraturan pemerintah, dua peraturan presiden dan enam Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri