Kemdagri Sarankan PJ Walikota Ini Tak Lakukan Lelang Jabatan
Selasa, 05 Januari 2016 – 22:44 WIB
Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak. Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin menteri dalam negeri.
"Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/wali kota dan seizin mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,"ujar Dodi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait informasi yang menyebut Penjabat Walikota Medan, Randiman Tarigan, berniat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas