Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 01:04 WIB
:vid="7870" JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Langkah ini dilakukan setelah munculnya pro-kontra terkait disahkannya qanun tersebut, lantaran bendera daerah Aceh diduga memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Juga:
“Kita sudah komunikasikan dan kita meminta salinan (Qanun)-nya. Selanjutnya kita akan segera evaluasi dan klarifikasi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga ini, langkah tersebut dilakukan guna memastikan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya. Baik dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, tentang Lambang Daerah.