Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 01:04 WIB
“Misalnya dalam Pasal 4,5 dan 6, PP Nomor 77 tahun 2007, disebutkan tidak boleh menyerupai bendera gerakan separatis. Jadi dengan dasar ini, kita klarifikasi dan bisa dikoreksi,” katanya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Donny ini tidak ingin mengomentari lebih jauh apakah pengesahan qanun lambang dan bendera daerah Aceh telah menimbulkan pelanggaran hukum.
Alasannya, karena Kemendagri perlu memelajarinya terlebih dahulu. “Nanti setelah dievaluasi baru Kemendagri memberi catatan kepada Pemprov Aceh dan kalau memang terdapat kekeliruan, harus diperbaiki sesuai hasil evaluasi dimaksud. Jika tidak diindahkan, presiden punya kewenangan mencabutnya,” ujar Donny.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof DR Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, menjelaskan, klarifikasi atau koreksi ini dilakukan agar qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak mengganggu ketertiban umum.