Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

"Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, sebuah perda atau qanun dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan perpecahan dan harus sesuai dengan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta diharapkan tidak menimbulkan masalah baru," ujar Zudan.

Sebuah qanun, khususnya qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh tidak boleh hanya mendasarkan satu UU saja misalnya UU Pemerintahan Aceh. Tetapi juga harus dibuat taat azas dengan peraturan lain misalnya UU pemda, PP tentang lambang daerah, UU pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan lainnya di bidang pemerintahan.

"Qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah," ujar pria yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, itu.

Disebutkan, klarifikasi perda/qanun didasarkan pada pasal 145 UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal 37 PP Nomor 79 Tahun 2005, dan pasal 79 Permendagri  Nomor 53 Tahun 2011 dan secara substansial akan mengacu pasa UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan PP lambang daerah.

:vid="7870" JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News