Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

Tahapan klarifikasi/dikoreksi oleh Kemendagri ini menyusul telah diundangkannya qanun dimaksud dalam lembaran daerah. "Bila hasil klarifikasi tidak diikuti oleh daerah maka qanun akan dibatalkan oleh presiden," ujar Zudan.

Seperti diberitakan, qanun bendera dan lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan dalam lembaran Aceh.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. (gir/sam/jpnn)

:vid="7870" JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News