Kemdagri Siapkan SK Pengangkatan Ratusan Penjabat Kada
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyatakan dirinya saat ini tengah menyusun Surat Keputusan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, sebagai langkah memersiapkan pelaksanaan pilkada langsung di 204 daerah tahun 2015 mendatang.
"Saya sedang bikin SK penjabat supaya nanti tinggal diisi nama. Supaya Dirjen (Otda, red) yang baru enggak kesulitan," katanya di Gedung Kemdagri, Rabu (26/11).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, rancangan SK penjabat disusun mengingat kebutuhan adanya kemungkinan sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir, sebelum pilkada serentak digelar. Karena itu dibutuhkan Penjabat Kepala Daerah.
"Nanti pelantikan penjabat dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah paling terakhir. Pelantikan dilakukan di ibukota daerah sesuai tingkatan," ujarnya.
Menurut Prof Djo, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala derah dan wakil kepala daerah, Penjabat Gubernur dari kalangan PNS minimal golongan IVC, sementara Bupati/Wali Kota IV B.
“Polanya, diusulkan oleh kepala daerah ke pusat. Kewenangan penjabat ini tentu tidak sebesar kepala daerah defenitif. Tapi lebih tinggi dari Pelaksana Tugas (Plt),” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyatakan dirinya saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana