Kemdagri Tunggu Salinan Perda APBD DKI 2015 Hingga Senin

Kemdagri Tunggu Salinan Perda APBD DKI 2015 Hingga Senin
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu hingga Senin (23/3) bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk mengirimkan salinan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Diharapkan dalam Perda nantinya memuat hasil evaluasi yang sebelumnya dilakukan Kemendagri.

“Saya mendengar evaluasi RAPBD sudah berjalan dengan baik. Kami tinggal tunggu perdanya. Kami apresiasi, karena akhirnya tidak ada penyanderaan anggaran DKI. Kita tunggu sampai Senin,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (20/3).

Dengan nantinya telah diterbitkan Perda APBD DKI, maka selanjutnya permasalahan kisruh Pemprov dengan DPRD, kata Tjahjo, hanya tinggal menunggu proses hukum dan proses politik yang masih terus berjalan.

Namun hal tersebut tidak lagi dalam ranah Kemendagri untuk menyorotinya. Kemendagri kata Tjahjo, hanya berperan memastikan APBD DKI disahkan, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kami enggak mau ikut campur, itu hak politik DPRD dan Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, red),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kisruh Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta berawal ketika Pemprov DKI mengajukan RAPBD ke Kemendagri untuk dievaluasi. Masalah muncul, karena disebut-sebut Ahok ternyata mengajukan RAPBD versi Pemprov DKI, bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD. Bahkan dalam RAPBD tersebut, Ahok memangkas sejumlah anggaran yang menurutnya sebagai anggaran siluman senilai Rp 12,1 triliun.

Atas kondisi tersebut, DPRD DKI menggunakan hak angket, sementara Ahok sendiri melaporkan dugaan markup dalam APBD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014, Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan.

Antara lain terhadap pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah. Disebut-sebut harga satu UPS dimarkup hingga bernilai Rp 5,8 miliar. Padahal harga di pasaran hanya berkisar Rp 100 juta.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu hingga Senin (23/3) bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News