Kemdikbud dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi

Kemdikbud dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi
Kemdikbud dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) M Nuh dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (9/3).  MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

M Nuh menyampaikan, Kemdikbud dan KPK ingin bersama-sama menciptakan generasi baru yang tahan terhadap godaan-godaan korupsi. Selain itu, imbuh dia, sekaligus menyiapkan sistem yang berlaku di Kemdikbud bersama jajarannya termasuk fungsi pendidikan di daerah. "Kita ingin dunia pendidikan dan kebudayaan jadi motor melalui proses pembudayaan," kata M Nuh.

Diebutkan, tahun ajaran baru yang dimulai Juli nanti secara serentak akan dimulai pendidikan anti korupsi di sekolah. Pendidikan ini, lanjut Mendikbud,  tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya. "Pendidikan anti korupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini," jelasnya.

Adapun ruang lingkup MoU meliputi pendidikan anti korupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Abraham menyebutkan, dari 5.500 lebih wajib lapor di lingkup Kemdikbud, hampir 70 persen telah melaporkan. "Kami berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, ketaatan para wajib lapor khususnya di Kemdikbud bisa dimaksimalkan," kata Abraham.

JAKARTA - Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) M Nuh dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menandatangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News