Kemdikbud dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi
Jumat, 09 Maret 2012 – 10:59 WIB
Ruang lingkup berikutnya, program pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat dan pengawasan, penertiban barang milik negara, dan program pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga:
Abraham mengatakan, korupsi yang terjadi di negeri ini sudah masif, virus korupsi menyebar ke semua elemen masyarakat. Menurut dia, wabah atau virus korupsi yang besar harus dilawan dengan virus pendidikan anti korupsi mulai dari level rendah sampai perguruan tinggi.
"Kita ingin membangun generasi penerus, yang suatu ketika tidak mengenal perilaku atau tindakan korupsi. Mendengar kata korupsi saja sudah tabu," katanya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) M Nuh dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menandatangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut