Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN

Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN
Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN
"Sidang juga memutuskan tentang cara pemberian informasi adalah dengan cara hanya melihat tanpa mencatat dan tanpa merekam oleh pemohon," tegasnya memaparkan putusana sidang.

Ketua Majelis memerintahkan Kemdikbud selaku termohon memberikan informasi kepada pemohon selambatnya dalam waktu  10 hari kerja sejak salinan dokumen putusan diterima termohon. Ahmad Alamsyah juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pemohon dan termohon sejak putusan tersebut untuk menerima atau banding. Mendapat penjelasan Majelis, Febri Hendri selaku pemohon dan Setiono selaku termohon sepakat menyatakan pikir-pikir. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikalahkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas gugatan informasi publik berupa kunci jawaban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News