Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN
Rabu, 29 Mei 2013 – 02:27 WIB
"Sidang juga memutuskan tentang cara pemberian informasi adalah dengan cara hanya melihat tanpa mencatat dan tanpa merekam oleh pemohon," tegasnya memaparkan putusana sidang.
Ketua Majelis memerintahkan Kemdikbud selaku termohon memberikan informasi kepada pemohon selambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak salinan dokumen putusan diterima termohon. Ahmad Alamsyah juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pemohon dan termohon sejak putusan tersebut untuk menerima atau banding. Mendapat penjelasan Majelis, Febri Hendri selaku pemohon dan Setiono selaku termohon sepakat menyatakan pikir-pikir. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikalahkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas gugatan informasi publik berupa kunci jawaban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation