Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN
Rabu, 29 Mei 2013 – 02:27 WIB

Kemdikbud Diperintahkan Buka Kunci Jawaban UN
"Sidang juga memutuskan tentang cara pemberian informasi adalah dengan cara hanya melihat tanpa mencatat dan tanpa merekam oleh pemohon," tegasnya memaparkan putusana sidang.
Ketua Majelis memerintahkan Kemdikbud selaku termohon memberikan informasi kepada pemohon selambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak salinan dokumen putusan diterima termohon. Ahmad Alamsyah juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pemohon dan termohon sejak putusan tersebut untuk menerima atau banding. Mendapat penjelasan Majelis, Febri Hendri selaku pemohon dan Setiono selaku termohon sepakat menyatakan pikir-pikir. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikalahkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas gugatan informasi publik berupa kunci jawaban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam