Kemdikbud Klaim tak Ada PTN Komersil
Senin, 23 Juli 2012 – 17:59 WIB
Di dalam UU Pendidikan Tinggi (PT) yang belum lama ini disahkan, lanjut Djoko, telah dijelaskan bahwa jika ada keuntungan yang diperoleh oleh suatu perguruan tinggi negeri (PTN), maka harus dikembalikan atau digunakan untuk pengembangan PT itu sendiri. "Itulah nirlaba. Jadi janganlah terlalu cepat menilai bahwa PTN itu komersil. Padahal tidak paham," tukasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh mantan Rektor ITB ini menambahkan, pengawasan keuangan PTN ini tentu dapat dilihat dari arus kas dan neraca keuangan PTN yang bersangkutan. Selain itu, juga ada akuntan publik yang ikut turun memeriksa keuangan PTN yang juga didampingi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dari Kemdikbud.
"Kita monitor dan awasi bersama-sama. Dari arus kas dan neraca itu tentu akan bisa ketahuan dana yang masuk itu larinya kemana. Jika terbukti ada penyimpangan, pasti ditindak," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut hingga saat ini tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berorientasi komersil,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation