Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school.

Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

"Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang, Jumat (30/6).

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus.

Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.

Beragam kegiatan yang bisa dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja.

Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga.

Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, tapi lebih menyenangkan karena melalui beragam metode yang dikelola guru dan sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News