Kemdikbud Ngotot UN Sebagai Syarat Kelulusan

Kemdikbud Ngotot UN Sebagai Syarat Kelulusan
Kemdikbud Ngotot UN Sebagai Syarat Kelulusan
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggubris permintaan sejumlah pihak termasuk DPR agar hasil Ujian Nasional (UN) 2013, tidak dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa tahun 2013. Pasalnya kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu ngotot bahwa proses pelaksanaan UN sudah sah.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemdikbud, Aman Wiranatakusumah, didampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Ketua Majelis Rektor PTN, Idrus Paturusi mengatakan, proses UN 2013 sudah sesuai prosedur operasional standar (POS) UN yang telah disusun BSNP.

"Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor PTN, bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat edaran BSNP. Maka pelaksanaan UN SMA tahun ini adalah sah," kata Aman menyampaikan keputusannya dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senin (29/4).

Dia menerangkan, pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat di 11 provinsi, dan penggandaan naskah soal UN dengan cara difotokopi, dilakukan sesuai dengan POS UN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggubris permintaan sejumlah pihak termasuk DPR agar hasil Ujian Nasional (UN) 2013, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News