Kemdikbud Ngotot UN Sebagai Syarat Kelulusan
Senin, 29 April 2013 – 14:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggubris permintaan sejumlah pihak termasuk DPR agar hasil Ujian Nasional (UN) 2013, tidak dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa tahun 2013. Pasalnya kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu ngotot bahwa proses pelaksanaan UN sudah sah. Dia menerangkan, pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat di 11 provinsi, dan penggandaan naskah soal UN dengan cara difotokopi, dilakukan sesuai dengan POS UN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemdikbud, Aman Wiranatakusumah, didampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Ketua Majelis Rektor PTN, Idrus Paturusi mengatakan, proses UN 2013 sudah sesuai prosedur operasional standar (POS) UN yang telah disusun BSNP.
Baca Juga:
"Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor PTN, bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat edaran BSNP. Maka pelaksanaan UN SMA tahun ini adalah sah," kata Aman menyampaikan keputusannya dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senin (29/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggubris permintaan sejumlah pihak termasuk DPR agar hasil Ujian Nasional (UN) 2013, tidak
BERITA TERKAIT
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha