Kemdikbud Perketat Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen
Lantaran Hasil Masih Memble
Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:25 WIB
Namun, papar Nuh, ujian ini murni untuk mengetahui kemampuan akademik guru yang bersangkutan. Jika dalam seleksi awal ini seorang guru atau dosen gagal seleksi akademik, maka dia tidak bisa mendaftar atau mengikuti tahap seleksi portofolio atau PLPG.
Namun, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi akademin pada periode sertifikasi guru selanjutnya. "Dengan cara ini, guru-guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi dalah guru yang benar-benar mumpuni. Termasuk memiliki kompetensi akademik yang memadai," lanjut Nuh.
Paparan dari Nuh ini mendapatkan sambutan positif dari anggota dewan. Menurut sejumlah anggota Komisi X, pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen kental aroma tipu-tipu dengan memanipulasi berbagai persyaratan. Dengan kondisi ini, tujuan utama sertifikasi untuk peningkatan kualitas guru dan dosen sulit tercapai.
Anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menuturkan, contoh bentuk-bentuk kecurangan dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Diantaranya muncul laporan para guru mengakali ketentuan mengajar sebanyak 24 jam dalam sepekan. "Dalam praktenya yang mengajar itu guru honorer. Tapi laporannya dia (PNS pengusul sertifikasi, red) yang mengajar," papar Reni.
JAKARTA - Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meningkatkan kualitas guru dan dosen melalui sertifikasi, mendapat tanggapan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan