Kemdikbud tak Bisa Jelaskan Tender UN Secara Rinci
Senin, 15 April 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Standar Nasional (BSNP), Teuku Ramli Zakaria memastikan bahwa pelaksanaan tender UN telah dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, tender yang dimenangkan oleh PT Ghalia Indonesia Printing, yang tidak mampu merampungkan pencetakan naskah hingga mengakibatkan UN di 11 provinsi tertunda.
"Proses tender sudah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. PT Ghalia peralatan cukup lengkap," kata Teuku Ramli Zakaria dalam konferensi pers UN di Kemdikbud, Senikn (15/4).
Kendati demikian, pihaknya mengakui bahwa tanda-tanda bahwa perusahaan yang memenangkan tender paket 3 UN senilai Rp22 miliar itu tidak sangggup menyelesaikan pencetakan hingga distribusi sesuai deadline.
"Jadi memang sudah sejak awal terlihat tanda-tanda, dan sudah diupayakan dipacu pengerjaannya. Tapi bagaimanapun sampai batas akhir pengiriman, bahan UN tidak selesai," ungkapnya.
JAKARTA - Anggota Badan Standar Nasional (BSNP), Teuku Ramli Zakaria memastikan bahwa pelaksanaan tender UN telah dijalankan sesuai perundang-undangan
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2