Kemdikbud Terima 89 Pengaduan Pungutan Siswa Baru

Kemdikbud Terima 89 Pengaduan Pungutan Siswa Baru
Kemdikbud Terima 89 Pengaduan Pungutan Siswa Baru
JAKARTA - Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat adanya 89 pengaduan tentang dugaan penyimpangan pada  proses penerimaan siswa baru. Pengaduan tersebut didominasi pungutan dan pendaftaran ulang.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, saat ini tim investigasi dari Inspektorat Jenderal (itjen) Kemdikbud dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah tutun ke bawah untuk memonitornya.“Utusan Itjen dan BPKP sudah terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk di Posko Kemdikbud. Tentunya kami ingin mengetahui bagaimana  model pungutannya dan seperti apa,” ungkap Nuh kepada wartawan di kediamannya komplek Widya Chandra, Jakarta. Kamis (19/7).

 

Jika memang terbukti melakukan pungutan, lanjut Nuh, maka sekolah harus mengembalikan uangnya kepada orang tua yang bersangkutan. Hal tersebut sudah terkandung di dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan.

 

“Tidak hanya itu, sanksi selanjutnya adalah karena sekolah ada di kabupaten/kota, maka  kementerian akan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan teguran kepada sekolah yang bersangkutan. Ini sebagai bentuk menghormati pemerintah daerah karena yang punya sekolah di daerah,” paparnya.

 

JAKARTA - Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat adanya 89 pengaduan tentang dugaan penyimpangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News