Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Kamis, 06 September 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah. Juru Bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menyatakan bahwa pencairan tunjangan tersebut harusnya disesuaikan dengan jumlah yang didaftarkan ke Kemendikbud. “Jangan menyalahkan terus Kemendikbud. Padahal, kebijakan itu kan diambil dinas pendidikan yang tentunya melangkahi prosedur pencairan,” tegasnya. “Dananya kan sudah diplot dan dikirim per tahun. Jadi, ada ketambahan guru sertifikasi mestinya diusulkan tahun berikutnya,” tambah Hamad.
“Misalnya tahun ini di satu kabupaten ada 50 guru yang diusulkan ke pusat menerima tunjangan, ternyata setelah anggaran dicairkan ada tambahan lagi 10 guru penerima. Dinas Pendidikan harusnya mengajukan 10 guru (tambahan) tersebut ke Kemendikbud tanpa harus mencairkan anggaran dari data 50 guru yang sudah didaftarkan terlebih dahulu,” ujar Hamad di kantornya, Rabu (5/9).
Ia mengakui, berkurangnya tunjangan yang diterima guru karena dinas pendidikan di daerah ingin berlaku adil. Namun, kata Hamad, hal itu harusnya diperjelas kepada para guru penerimanya agar kebijakan yang diambil dinas pendidikan bisa diketahui.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah.
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional