Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS
Rabu, 09 Maret 2011 – 20:20 WIB

Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS
Sedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Gandeng Universitas Al-Azhar, Haier Dorong Peningkatan Pendidikan dan Kebudayaan
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut