Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS
Rabu, 09 Maret 2011 – 20:20 WIB
Sedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025