Kemdiknas Anggap Wajar Pungutan di RSBI
Senin, 11 Juli 2011 – 22:49 WIB

Kemdiknas Anggap Wajar Pungutan di RSBI
JAKARTA--Pungutan hingga jutaan rupiah yang dilakukan sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dianggap Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal sebagai hal yang wajar. Alasannya, memang dibutuhkan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan. Yang terpenting, katanya, 20 kursi di RSBI untuk siswa miskin. "Apa masyarakat kepingin semua siswa Indonesia pada lari ke Singapura atau ke negara lainnya untuk mendapatkan mutu yang bagus? Atau sekolah-sekolah internasional? Oleh karena itu, tolong dilihat juga bahwa sekolah negeri itu sekolah kita. Untuk anak-anak kita. Kalau memang terlalu mahal, ayo kita amankan tadi yang 20 persen," tegasnya.
"Kalau ada pungutan sebesar Rp 1-2 juta dan uang SPP sekitar 200-300 ribu di luar dana bantuan pemerintah, itu memang harus dibahas secara rasional di tingkat sekolahnya. Namun, dengan adanya pungutan itu apakah salah? Itu kan demi untuk mutu yang baik. Yang penting, 20 persen kan sudah diamankan untuk anak miskin," terang Fasli di Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Dikatakan Fasli, upaya meningkatkan kualitas sekolah juga untuk menekan jumlah siswa yang lebih memilih sekolah di luar negeri. Karena, lanjut Fasli, sekarang ini banyak orang tua siswa yang lebih memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri untuk mendapatkan kualitas yang bagus.
Baca Juga:
JAKARTA--Pungutan hingga jutaan rupiah yang dilakukan sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dianggap Wakil Menteri
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025