Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN

Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang sedang disisun hanya memihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso menjelaskan, di RUU tersebut juga mengatur tentang manajemen perguruan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.

“Tidak benar jika adanya anggapan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tersebut hanya memihak PTN. Itu mencakup semua perguruan tinggi, khususnya dalam hal manajemen perguruan tinggi,” ungkap Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).

Djoko  menjelaskan, di dalam RUU Pendidikan Tinggi tersebut juga mengatur tentang beasiswa dosen baik di dalam negeri dan luar negeri, beasiswa Bidik Misi, serta pemberian bantuan kepada perguruan tinggi sehat. Misalnya, berupa tambahan fasilitas agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih maju.

JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News