Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Senin, 13 Juni 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang sedang disisun hanya memihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso menjelaskan, di RUU tersebut juga mengatur tentang manajemen perguruan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca Juga:
“Tidak benar jika adanya anggapan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tersebut hanya memihak PTN. Itu mencakup semua perguruan tinggi, khususnya dalam hal manajemen perguruan tinggi,” ungkap Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).
Djoko menjelaskan, di dalam RUU Pendidikan Tinggi tersebut juga mengatur tentang beasiswa dosen baik di dalam negeri dan luar negeri, beasiswa Bidik Misi, serta pemberian bantuan kepada perguruan tinggi sehat. Misalnya, berupa tambahan fasilitas agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih maju.
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak