Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Senin, 13 Juni 2011 – 18:08 WIB

Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang sedang disisun hanya memihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso menjelaskan, di RUU tersebut juga mengatur tentang manajemen perguruan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca Juga:
“Tidak benar jika adanya anggapan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tersebut hanya memihak PTN. Itu mencakup semua perguruan tinggi, khususnya dalam hal manajemen perguruan tinggi,” ungkap Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).
Djoko menjelaskan, di dalam RUU Pendidikan Tinggi tersebut juga mengatur tentang beasiswa dosen baik di dalam negeri dan luar negeri, beasiswa Bidik Misi, serta pemberian bantuan kepada perguruan tinggi sehat. Misalnya, berupa tambahan fasilitas agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih maju.
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Tasyakuran Hafiz 30 Juz, SCB Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
- 30 Mahasiswa President University Unjuk Gigi di IFEX 2025
- Ganesha Operation Menghadirkan Program Try Out Berbasis Komputer
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025