Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Senin, 13 Juni 2011 – 18:08 WIB
“Tapi perlu diingat, selain berprestasi, bantuan fasilitas itu hanya diberikan kepada PT yang berizin, taat pada peraturan perundangan dan memiliki jumlah mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Mantan rektor ITB ini juga mengungkapkan bahwa PT Swasta sebenarnya memiliki kelebihan lain dibandingkan dengan PTN. Contohnya, tidak diberikan batasan penerimaan mahasiswa miskin, dan tidak ada penyetoran PNBP dan pengaturan pemilihan rektor.
Sebelumnya, pengamat pendidikan Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Masriadi Pasaribu membeberkan empat poin yang memuat diskriminasi antara PTN dengan PTS. Pertama, RUU Perguruan Tinggi memuat dikotomi antara PTN dan PTS. Kedua, RUU tersebut lebih banyak mengatur PT milik pemerintah ketimbang PTS. Ketiga, status PTS ditetapkan Menteri Pendidikan. Keempat, kemungkinan PTS memperoleh bantuan sangat sedikit. "RUU PT ini jangan sampai mematikan keberadaan PTS," katanya.(cha/jpnn)
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation