Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru
Kamis, 06 Mei 2010 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) pengisian jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (6/5) sore. Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, kata Mendiknas, setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi. Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat. "Tidak kalah penting pegawai bisa merencanakan karirnya," imbuhnya.
Mendiknas menjelaskan, peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya. Selain itu, lanju Mendiknas, juklak ini diterbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih.
Baca Juga:
"Pengakuan itu sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada. Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi," ungkap Mendiknas usai acara penandatangan perjanjian.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang
BERITA TERKAIT
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer