Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru
Kamis, 06 Mei 2010 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) pengisian jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (6/5) sore. Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, kata Mendiknas, setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi. Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat. "Tidak kalah penting pegawai bisa merencanakan karirnya," imbuhnya.
Mendiknas menjelaskan, peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya. Selain itu, lanju Mendiknas, juklak ini diterbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih.
Baca Juga:
"Pengakuan itu sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada. Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi," ungkap Mendiknas usai acara penandatangan perjanjian.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit