Kemdiknas Diminta Ambil Alih Trisakti

Kemdiknas Diminta Ambil Alih Trisakti
Kemdiknas Diminta Ambil Alih Trisakti
JAKARTA- Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) tetap tidak rela pengelolaan Universitas Trisakti dilimpahkan kepada pihak Yayasan Trisakti. Pihak Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) agar pengelolaan kampus Universitas Trisakti dikembalikan kepada pemerintah pusat. Sehingga, status kewenangan pengelolaan Trisakti menjadi lebih jelas dan tidak ada campur tangan yayasan.

 

"Daripada kisruh seperti ini dan pihak  Yayasan Trisakti selalu ribut, kami pihak rektorat meminta agar sebaiknya pengelolaan Trisakti dikembalikan kepada pemerintah saja. Itu akan lebih adil sehingga lebih ada kejelasan terhadap status pengelolaannya layaknya perguruan tinggi negeri," ungkap Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong  ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Jumat (20/5).

Menurutnya, selama ini pihak yayasan dirasakan tidak dapat bekerjasama dengan baik dengan pihak rektorat. "Yayasan juga harus ingat, kampus ini bisa besar, memiliki dosen-dosen berkualitas bukan karena kerja keras dari yayasan, tetapi kampus yang berjuang. Jadi jangan lalu seenaknya bisa mengambil alih pengelolaan Trisakti. Sekali lagi, lebih baik dikembalikan ke pemerintah saja. Menurut kami, hanya ini usulan pilihan untuk menengahi  penyelesaian masalah  ini," tegasnya.

Selain itu, Advendi juga menganggap bahwa dengan dikembalikannya kewenangan pengelolaan Trisakti kepada pemerintah lebih tepat dikarenakan  universitas Trisakti ini merupakan salah satu aset negara dan tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun, termasuk yayasan Trisakti. Dikatakan, hal inilah yang menjadi salah satu pegangan bagi pihak rektorat Trisakti untuk dapat mempertahankan kampus yang dikenal dengan julukan Kampus Pahlawan Reformasi ini.

JAKARTA- Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) tetap tidak rela pengelolaan Universitas Trisakti dilimpahkan kepada pihak Yayasan Trisakti. Pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News