Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri

Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri
Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumelar mengimbau kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh surat keputusan menteri yang terkait dengan status kelembagaan dan pengelola Universitas Trisakti (Usakti).

"Dalam hal ini Kemdiknas sebaiknya memang harus melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh SK menteri yang ada sejak berdirinya Usakti hingga saat ini. Pasalnya, munculnya beberapa SK menteri pendidikan seiring dengan berjalannya Usakti ini justru menjadi pemicu tidak harmonisnya hubungan antara Yayasan dengan Rektorat Usakti," ungkap Dedi ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (11/5).

Namun, politisi fraksi PDI-P yang akrab disapa Mi'ing ini juga mengungkapnya jika DPR akan berupaya untuk bertindak netral dan tidak memihak manapun.

"DPR juga tidak akan berpihak kepada pihak manapun. Pasalnya, keputusan ini pun sudah sampai pada tingkat putusan MA yang sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya.

Namun yang disayangkan, lanjut Mi'ing, ada beberapa isi putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak tergugat yakni pihak Rektorat tidak diperkenankan untuk berada di lingkungan kampus Usakti. Padahal, selain rektor Usakti, Thoby Mutis yang menjadi tergugat di dalam kasus ini, ternyata juga ada beberapa orang tergugat lainnya yang menjabat sebagai pengajar.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumelar mengimbau kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News