Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek

Masyarakat Dituntut Lebih Cerdas Sikapi Situasi

Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan menggalakkan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 mengenai Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk melindungi kepala sekolah dari politik praktis yang sering melibatkan mereka di dalamnya. "Kita harus melindungi kepala sekolah, dan masyarakat pun harus paham dan mengetahui adanya peraturan ini," ungkap Baedhowi ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).

Baedhowi menyebutkan, berdasarkan laporan-laporan yang diterima oleh pihak Kemdiknas, ada sejumlah kepala sekolah yang dicopot tanpa alasan, dan ada pula yang dipindah di daerah terpencil. Dengan kondisi seperti itu, Baedhowi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk cerdas. Artinya, lanjut Baedhowi, masyarakat dituntut untuk lebih teliti dan peka terhadap situasi politik di daerahnya.

"Jika masyarakat menemukan kasus pencopotan kepala sekolah dengan alasan yang tidak jelas, maka secepatnya dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan setempat, atau jika perlu langsung menghubungi Kemdiknas," imbuhnya.

JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News