Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
Masyarakat Dituntut Lebih Cerdas Sikapi Situasi
Jumat, 19 November 2010 – 12:30 WIB
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan menggalakkan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 mengenai Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. "Jika masyarakat menemukan kasus pencopotan kepala sekolah dengan alasan yang tidak jelas, maka secepatnya dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan setempat, atau jika perlu langsung menghubungi Kemdiknas," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk melindungi kepala sekolah dari politik praktis yang sering melibatkan mereka di dalamnya. "Kita harus melindungi kepala sekolah, dan masyarakat pun harus paham dan mengetahui adanya peraturan ini," ungkap Baedhowi ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Baedhowi menyebutkan, berdasarkan laporan-laporan yang diterima oleh pihak Kemdiknas, ada sejumlah kepala sekolah yang dicopot tanpa alasan, dan ada pula yang dipindah di daerah terpencil. Dengan kondisi seperti itu, Baedhowi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk cerdas. Artinya, lanjut Baedhowi, masyarakat dituntut untuk lebih teliti dan peka terhadap situasi politik di daerahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan
BERITA TERKAIT
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon