Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
Masyarakat Dituntut Lebih Cerdas Sikapi Situasi
Jumat, 19 November 2010 – 12:30 WIB

Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan menggalakkan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 mengenai Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. "Jika masyarakat menemukan kasus pencopotan kepala sekolah dengan alasan yang tidak jelas, maka secepatnya dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan setempat, atau jika perlu langsung menghubungi Kemdiknas," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk melindungi kepala sekolah dari politik praktis yang sering melibatkan mereka di dalamnya. "Kita harus melindungi kepala sekolah, dan masyarakat pun harus paham dan mengetahui adanya peraturan ini," ungkap Baedhowi ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Baedhowi menyebutkan, berdasarkan laporan-laporan yang diterima oleh pihak Kemdiknas, ada sejumlah kepala sekolah yang dicopot tanpa alasan, dan ada pula yang dipindah di daerah terpencil. Dengan kondisi seperti itu, Baedhowi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk cerdas. Artinya, lanjut Baedhowi, masyarakat dituntut untuk lebih teliti dan peka terhadap situasi politik di daerahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi menerangkan, akan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025