Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru
Jumat, 01 April 2011 – 05:05 WIB
Syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan menegerikan kampus swasta itu diantaranya adalah jumlah dosen. Selain itu, kualitas para dosen juga menjadi pertimbangan. Namun, persyaratan tentang SDM dosen itu masih bisa ditingkatkan sambil proses perubahan status berjalan.
Persyaratan lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah ketersediaan asset tanah. Djoko menjelaskan, ketentuan untuk perubahan status universitas adalah ketersediaan asset tanah seluas 30 hektar. Sedangkan untuk perubahan status politeknik harus memiliki asset tanah seluas 10 hektar.
Pengalam yang sudah berjalan, Djoko tidak bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk perubahan status tersebut. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan paling lama adalah untuk perubahan asset. "Semua asset yang dulunya milik yayasan, harus dicatat negara menjadi asset negara," tandas Djoko. Dia berharap, usulan-usulan kampus baru tersebut bisa goal akhir tahun ini.
Dengan pertambahan kampus negeri tersebut, Kemendiknas masih belum mendapatkan data jumlah pengangkatan dosen PNS tahun ini. Djoko menjelaskan, tahun ini pengangkatan dosen PNS bisa jadi sama dengan tahun lalu.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengkaji usulan pembentukan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Usulan tersebut muncul
BERITA TERKAIT
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan