Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS

Pungutan Uang Buku Dilarang, Uang Gedung Diperkenankan

Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS
Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto mengatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilakukan secara sentralisasi.

“Kita semua tahu ini merupakan masalah klasik yang kerap kali terjadi di setiap tahunnya. Tetapi, jika dilakukan secara sentralisasi, maka menurut saya ini adalah suatu langkah kemunduran karena kan sekarang sudah jamannya otonomi daerah,” ujar Suyanto ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (12/8).

Meski demikian Suyanto mengakui, menyelesaikan masalah dengan cara sentralisasi sebenarnya merupakan cara paling ampuh dan paling cepat. Namun menurutnya, kondisi yang ada saat ini khususnya di dunia pendidikan, sangat tidak mungkin dilakukan dengan cara tersebut.

“Sekarang saja jumlah siswa yang ada mencapai hampir 53 juta orang. Lha, terus kalau semuanya dilakukan oleh pusat, ya susah juga,” imbuhnya.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News