Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS
Pungutan Uang Buku Dilarang, Uang Gedung Diperkenankan
Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto mengatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilakukan secara sentralisasi. “Sekarang saja jumlah siswa yang ada mencapai hampir 53 juta orang. Lha, terus kalau semuanya dilakukan oleh pusat, ya susah juga,” imbuhnya.
“Kita semua tahu ini merupakan masalah klasik yang kerap kali terjadi di setiap tahunnya. Tetapi, jika dilakukan secara sentralisasi, maka menurut saya ini adalah suatu langkah kemunduran karena kan sekarang sudah jamannya otonomi daerah,” ujar Suyanto ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Meski demikian Suyanto mengakui, menyelesaikan masalah dengan cara sentralisasi sebenarnya merupakan cara paling ampuh dan paling cepat. Namun menurutnya, kondisi yang ada saat ini khususnya di dunia pendidikan, sangat tidak mungkin dilakukan dengan cara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University