Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS
Pungutan Uang Buku Dilarang, Uang Gedung Diperkenankan
Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:15 WIB
Dengan kondisi demikian, Suyanto hanya mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk turun tangan melakukan pengecekan di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang mewajibkan pungutan di luar program BOS. Menurutnya, hal ini sudah masuk ke dalam kategori penyimpangan dana BOS.
Lebih jauh Suyanto menambahkan, seluruh sekolah yang menerima jatah BOS tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan buku pelajaran kepada para peserta didiknya. Dijelaskan, BOS untuk SD itu sudah meliputi pembelian buku teks pelajaran IPA, IPS dan PPKN. Sementara untuk tingkat SMP, untuk pembelian buku Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.
Bagaimana dengan pungutan dengan alasan untuk uang gedung? Suyanto mengatakan, hal tersebut diperbolehkan asalkan ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid. “Untuk masalah uang gedung ini kan termasuk biaya investasi dan tidaktermasuk di dalam BOS. Maka dari itu, boleh dipungut asal ada kesepakatan dengan orang tua karena uang bangunan itu ialah bagian dari partisipasi masyarakat. Selain itu, biaya investasi juga harus disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert