Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako
Terkait Kebijakan Baru UN
Jumat, 17 Desember 2010 – 19:21 WIB

Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako
Djemari menyebutkan, Y adalah nilai sekolah yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV dan V. "Untuk angka 0,6 dan 0,4 tersebut adalah contoh pembobotan, 60 persen (UN) dan 40 persern (Nilai Sekolah). Angka bobot tersebut masih bisa berubah tergantung dari hasil pembahasan dan sosialisasi ini. Mungkin bisa saja berubah menjadi 70 persen (UN) dan 30 persen (Nilai Sekolah)," papar Djemari.
Dijelaskan, Nilai Sekolah merupakan nilai rata-rata dari nilai ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV, dan V untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Selain itu, Nilai ujian sekolah juga berasal dari hasil penilaian guru yang dapat berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas sekolah dan atau praktikum. "Keriteria lulus ujian sekolah diserahkan kepada satuan pendidikan dan ujian sekolah ini dilaksanakan sebelum ujian nasional," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Ujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini