Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako

Terkait Kebijakan Baru UN

Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako
Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako
Djemari menyebutkan, Y adalah nilai sekolah yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV dan V. "Untuk angka 0,6 dan 0,4 tersebut adalah contoh pembobotan, 60 persen (UN) dan 40 persern (Nilai Sekolah). Angka bobot tersebut masih bisa berubah tergantung dari hasil pembahasan dan sosialisasi ini. Mungkin bisa saja berubah menjadi 70 persen (UN) dan 30 persen (Nilai Sekolah)," papar Djemari.

Dijelaskan, Nilai Sekolah merupakan nilai rata-rata dari nilai ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV, dan V untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Selain itu, Nilai ujian sekolah juga berasal dari hasil penilaian guru yang dapat berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas sekolah dan atau praktikum. "Keriteria lulus ujian sekolah diserahkan kepada satuan pendidikan dan ujian sekolah ini dilaksanakan sebelum ujian nasional," imbuhnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Ujian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News