Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako
Terkait Kebijakan Baru UN
Jumat, 17 Desember 2010 – 19:21 WIB
Djemari menyebutkan, Y adalah nilai sekolah yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV dan V. "Untuk angka 0,6 dan 0,4 tersebut adalah contoh pembobotan, 60 persen (UN) dan 40 persern (Nilai Sekolah). Angka bobot tersebut masih bisa berubah tergantung dari hasil pembahasan dan sosialisasi ini. Mungkin bisa saja berubah menjadi 70 persen (UN) dan 30 persen (Nilai Sekolah)," papar Djemari.
Dijelaskan, Nilai Sekolah merupakan nilai rata-rata dari nilai ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV, dan V untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Selain itu, Nilai ujian sekolah juga berasal dari hasil penilaian guru yang dapat berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas sekolah dan atau praktikum. "Keriteria lulus ujian sekolah diserahkan kepada satuan pendidikan dan ujian sekolah ini dilaksanakan sebelum ujian nasional," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Ujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation