Kemdiknas Percepat Pencairan Seluruh Dana BOS
Jumat, 22 Juli 2011 – 17:17 WIB
Biaya operasional pendidikan meliputi biaya operasional personalia dan nonpersonalia. Untuk biaya operasional personalia meliputi gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan biaya nonpersonalia meliputi alat tulis sekolah, alat dan bahan habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan, dan biaya pelaporan.
Fasli menyebutkan, dana BOS pada awal 2006 hanya Rp 5 triliun. Namun kini jumlahnya meningkat menjadi Rp 16 triliun. Dengan tambahan BOS dari Kementerian Agama, maka total keseluruhannya Rp 20 triliun. "Kita berharap di SD dan SMP semua biaya operasi nonpersonalia ini harus tuntas ditangggung oleh dana BOS," ujarnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terus berupaya memenuhi 100 persen biaya operasional sekolah nonpersonalia. Wakil Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut