Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI

Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto  mempersilakan proses hukum terkait laporan adanya dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun XII dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum tersebut untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Bagus itu, jika memang di SD itu terdapat bukti pelanggaran pidana dilanjutkan saja proses hukumnya," tegas Suyanto ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).

Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya.  Selain itu, lanjut Suyanto,  juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk  memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebut. "Untuk kasus ini saya mengingatkan Kepala Suku Dinas di wilayah tersebut  untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnnya.

JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto  mempersilakan proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News