Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses hukum terkait laporan adanya dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun XII dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum tersebut untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebut. "Untuk kasus ini saya mengingatkan Kepala Suku Dinas di wilayah tersebut untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnnya.
"Bagus itu, jika memang di SD itu terdapat bukti pelanggaran pidana dilanjutkan saja proses hukumnya," tegas Suyanto ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).
Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya. Selain itu, lanjut Suyanto, juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life