Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
Suyanto menambahkan, di dalam block grant dana RSBI, pemerintah pusat juga turut menyalurkan dana sebesar Rp300 hingga Rp600 juta per tahun untuk pemberdayaan, proses belajar dan bimbingan teknis. Jika terjadi kasus tersebut benar, Suyanto sangat menyayangkan pelanggaran tersebut. Suyanto juga mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap siswa yang terjadi di sekolah tersebut. Apapun alasannya, menurut Suyanto siswa tidak boleh terkena dampak dari polemik yang terjadi di sekolah.
Baca Juga:
"Jangan sampai anak-anak trauma dengan sekolah, ingat anak-anak dilindungi oleh UU perlindungan anak," serunya.
Untuk diketahui, kasus ini timbul akibat adanya lima orang siswa SDN RSBI Rawamangun XII dilaporkan mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Intimidasi tersebut berawal dari adanya laporan kelima orang tua siswa tersebut ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi dana block grant dan BOS.
Aria Bismark Adhe adalah salah satu siswa kelas VI yang mengalami intimidasi oleh pihak sekolah. Aria Bismark Adhe bahkan dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah.
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya