Kemdiknas Tak Sudi Tarik Buku Seri SBY
Jumat, 28 Januari 2011 – 18:54 WIB
Menurutnya, yang berhak melakukan penarikan buku yang beredar tersebut adalah pihak kejaksaan setelah adanya tuntutan dari pihak yang tidak berkenan atas beredarnya buku tersebut.
“Pemerintah, baik Kemdiknas dan Puskurbuk tidak berhak untuk menarik buku tersebut. Bagi yang keberatan terhadap beredarnya buku tersebut, silahkan ajukan tuntutan. Sehingga, nantinya pihak kejaksaan yang akan bertindak,” ungkap Diah kepada wartawan usai konferensi pers klarifikasi mengenai peredaran buku SBY bersama Wamendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta , Jumat (28/1).
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Tegal, Edy Pramono ketika disinggung adanya tuntutan berbagai pihak untuk melakukan penarikan terhadap buku SBY, mengatakan, dirinya hanya menunggu instruksi pusat, yakni Kemdiknas. “Mengenai hal itu, kami hanya menunggu instruksi pusat saja. Untuk sementara ini, kami belum bisa melakukan tindakan apapun,” tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA— Wakil Menteri Pendidikan (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, proses peredaran buku seri Presiden SBY sudah melewati prosedur yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah